Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi: Jadi Perantara Suap hingga Minta Uang ke SKPD
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:45:00 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan
Tersangka kasus suap izin proyek di Kabupaten Bekasi, pihak swasta Sarjan, Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang, dan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah bupati HM Kunang. (Foto: YouTube KPK RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) usai ditetapkan menjadi tersangka kasus suap izin proyek.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu, pihak swasta Sarjan (SRJ), selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," pungkas Asep.

Asep menerangkan, penetapan tersangka bermula saat lembaga antirasuah itu menggelar operasi senyap pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan 10 orang. 

"Dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Asep saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut