Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) usai ditetapkan menjadi tersangka kasus suap izin proyek.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak swasta Sarjan (SRJ), selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," pungkas Asep.
Asep menerangkan, penetapan tersangka bermula saat lembaga antirasuah itu menggelar operasi senyap pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan 10 orang.
"Dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Asep saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Adapun delapan pihak yang dibawa ke KPK adalah ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari ADK. Kemudian dari pihak swasta yakni SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP dan AKM.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, KPK menemukan dugaan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati dan saudara SRJ, selaku pihak swasta," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama