Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Bener Meriah Diduga Suap Gubernur Aceh Pakai Kode Zakat Fitrah

Jumat, 28 September 2018 - 03:59:00 WIB
Bupati Bener Meriah Diduga Suap Gubernur Aceh Pakai Kode Zakat Fitrah
Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2018). (Foto: Antara/Wahyu Putro).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Bener Meriah nonaktif ‎Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf Rp1,05 miliar. Uang suap disamarkan dengan sandi 'zakat fitrah untuk lebaran' dan 'satu ember'.

Dugaan suap tertuang dalam surat dakwaan nomor: 93/TUT.01.04/24/09/2018 atas nama Ahmadi. Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Ali Fikri dan Subari Kurniawan dengan anggota Muh Asri Irwan, Zainal Abidin, Mohamad Nur Azis, dan Rony Yusuf, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).

Ali menuturkan, ‎Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah periode 2017-2022 melakukan perbuatan pidana sepanjang Februari hingga Juli 2018 yakni memberikan suap dengan total Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf.

Uang diberikan melalui ‎ajudan pribadi Irwandi sekaligus Staf Khusus Gubernur Hendri Yuzal dan Direktur PT Tamitana Teuku Syaiful Bahri.

”‎Uang suap ‎diberikan dalam tiga tahap, masing-masing Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta. Uang diberikan Ahmadi setelah ada permintaan fee 10 persen dari Irwandi. Uang suap tersebut disamakan dengan sandi 'zakat fitrah untuk lebaran' dan 'satu ember',” kata Ali Fikri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Dia menjelaskan, dang suap tersebut agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.

Ahmadi, kata dia, mengusulkan agar kontraktor atau rekanan dari Kabupaten Bener Meriah mengerjakan program atau kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 di Kabupaten Bener Meriah.

Ali memaparkan, pada 2018 Provinsi Aceh mendapatkan DOKA dari dana alokasi umum nasional sebesar Rp8.029.791.593.000. Pada tahap pertama DOKA sebesar Rp2.408.937.477.900. Kemudian Gubernur Aceh mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Maret 2017 tentang pagu indikatif sebesar Rp8.022.595.617.000. Dari dana tersebut, Kabupaten Bener Meriah mendapat porsi DOKA sebesar Rp108.724.375.091.‎

"Pada 14 Februari 2018, bertempat di pendapa rumah dinas Gubernur Aceh, terdakwa (Ahmadi) menemui Irwandi Yusuf menyampaikan agar program/kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA 2018 Kabupaten Bener Meriah dapat dikerjakan oleh para rekanan yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah," kata Ali.

Atas dakwaan JPU, Ahmadi mengaku tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut