Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lepas dari Hukuman Internasional, Presiden Suriah Sharaa Terkejut Amerika dan Rusia Bisa Kompak
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Indramayu Lucky Hakim Jalani Magang di Kemendagri Mulai Hari Ini

Selasa, 06 Mei 2025 - 06:15:00 WIB
Bupati Indramayu Lucky Hakim Jalani Magang di Kemendagri Mulai Hari Ini
Bupati Indramayu Lucky Hakim mulai menjalani masa pembinaan di Kemendagri mulai hari ini, Selasa (6/5/2025). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Indramayu Lucky Hakim menjalani masa pembinaan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai hari ini, Selasa (6/5/2025). Adapun, sanksi 'magang' terhadap Lucky buntut liburan ke luar negeri tanpa izin.

"Besok hari Selasa (hari ini), Bupati Indramayu akan mulai menjalani masa-masa pembinaan di Kemendagri," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Untuk hari pertama magang, Lucky akan mendapat pembinaan di Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah (Ditjen Adwil) Kemendagri.

"Selasa pagi, nanti Dirjen Adwil akan menyampaikan materi terkait dengan tugas-tugas pemerintahan, tata kelola pemerintahan, dan ada kaitannya dengan Pak Bupati juga," ucapnya.

"Adwil ini kan di bawahnya ada Pol PP, ada Damkar, ini semuanya. Besok dimulai dengan Adwil pagi-pagi," tuturnya.

Tak hanya di Ditjen Adwil, Lucky Hakim juga akan menjalani program pembinaan di semua bagian yang ada di lingkungan Kemendagri selama tiga bulan ke depan.
 
"Setiap minggu akan berpindah. Besok dimulai dengan Dirjen Adwil. Pak Safrizal nanti yang akan bertanggung jawab untuk pelaksanaan besok," kata Bima.

Sebelumnya, Kemendagri memutuskan hukuman untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim imbas liburan ke luar negeri tanpa izin, pada 2-7 April silam. Hukuman untuk Lucky yakni menjalani pembinaan di Kemendagri.

Lucky Hakim diminta untuk mengatur waktu antara tugasnya sebagai bupati dan waktunya menjalani hukuman. Bima menjelaskan, sanksi tersebut diberikan karena sang aktor dianggap tidak mengetahui aturan pejabat daerah meminta izin saat ke luar negeri.

“Dari keterangan para saksi, Bupati Indramayu sepertinya tidak mengetahui aturan kepala daerah meminta izin saat keluar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, kemanapun, dan dengan tujuan apapun. Intinya, dia tidak memahami aturan itu," ujar Bima beberapa waktu lalu.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut