Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:30:00 WIB
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (tengah) diduga menerima uang suap untuk melunasi utang saat kampanye Pilkada Lampung Tengah periode 2025-2030. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar dari kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Ardito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, Ardito menerima uang suap untuk melunasi utang saat berkampanye sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. 

"Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar," kata Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya Anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra; Adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo.

Lalu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo; dan pihak swasta atau Direktur PT EM (Elkaka Mandiri), Mohamad Lukman Sjamsuri. 

Usai dijerat sebagai tersangka, Ardito dan pihak lainnya langsung ditahan. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025," ucap Mungki.

Mungki menuturkan, pada Juni 2025, Ardito diduga mematok fee 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.

Dari anggaran itu, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

Selain itu, Ardito dkk diduga berkongkalikong dengan para tersangka agar bisa dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan alat kesehatan.

Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut