Bupati Mustafa Mundur dari Ketua DPW Partai NasDem Lampung
JAKARTA, iNews.id - Partai Nasional Demokrat (NasDem) menerima pengunduran diri Bupati Lampung Tengah Mustafa dari jabatan ketua DPW Partai NasDem Lampung. Pengunduran diri itu menyusul status tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sampaikan, DPP Nasdem menerima permohonan pengunduran diri kakak Mustafa sebagai ketua DPW Provinsi Lampung," ujar Sekjen Nasdem Johnny G Plate saat konferensi Pres di Kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Jumat (16/2/2018) malam.
Dia menuturkan, informasi pengunduran diri itu disampaikan Mustafa melalui telepon. Pada saat itulah Mustafa menyatakan mundur dari jabatan politik di partai yang didirikan Surya Paloh ini.
Menurut Johnny, salah satu kader terbaik NasDem tersebut sebenarnya berjuang dengan niat baik, yakni mencari sumber pembiayaan pembangunan di Lampung Tengah. Sayangnya, Mustafa dinilai menggunakan cara yang salah.
"Dia mencari sumber pembiayaan dalam rangka akselerasi di kabupaten yang dicintainya, (cari pinjaman) dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp300 miliar," katanya.
Seperti diketahui, Mustafa ditangkap penyidik KPK pada Kamis, 15 Februari 2018 atas dugaan suap. Penangkapan Mustafa merupakan rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Lampung Tengah sejak Selasa. Sebanyak 19 orang diamankan, namun sebagian lain telah dilepas karena tak terbukti berperan dalam kasus ini.
KPK menduga adanya suap untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar. Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk mendapatkan pinjaman, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Diduga ada permintaan dana Rp1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut.
Bupati Mustafa diduga menjadi pihak yang memerintahkan untuk pemberian uang suap itu. Kader Partai NasDem yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2018 telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka sebelumnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.
Dalam kasus ini KPK mengamankan barang bukti uang Rp160 juta dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah dan Rp1 miliar dari seorang pihak swasta.
Editor: Zen Teguh