Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka korupsi. Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain.
Ketiga orang itu yakni AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, YUM selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta SC yang merupakan pihak swasta rekanan proyek rumah sakit.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Menurut Asep, SC diduga menyuap Sugiri terkait pelaksanaan paket pekerjaan di RSUD Ponorogo. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, Sugiri Sancoko (SUG) bersama Direktur RSUD YUM diduga sebagai penerima suap dalam proyek tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, YUM juga diduga terlibat dalam pemberian suap untuk memperpanjang masa jabatannya. Dalam kasus ini, SUG dan AGP diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
“Jadi, saudara SUG dan saudara AGP ini adalah penerima suapnya,” tutur Asep.
Asep mengatakan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.
“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata dia.
Editor: Rizky Agustian