Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Buka Suara soal Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
JAKARTA, iNews.id – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu akhirnya buka suara soal polemik pemindahan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Provinsi Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dia menilai polemik ini tidak perlu dibesar-besarkan atau dipolitisasi, melainkan diselesaikan secara damai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Masinton mengatakan, masing-masing pihak tentu berhak menyampaikan klaim dan bukti historis maupun administratif yang mereka miliki. Namun, menurutnya, hal tersebut sebaiknya disikapi dengan baik melalui musyawarah bersama.
"Ya tentu masing-masing pemerintah akan mengajukan masing-masing bukti klaimnya begitu ya. Yang menurut kami ini enggak perlu harus dipolemikkan, disengketakan, begitu ya. Ini ya dimusyawarahkan sama-sama dalam bingkai negara yang sama, NKRI itu tadi," kata Masinton kepada iNews dalam program iNews Room, Jumat (14/6/2025).
Politikus PDIP Perjuangan itu juga mengungkap, secara geografis, keempat pulau yang saat ini menjadi sorotan, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, lebih dekat dengan wilayah Tapanuli Tengah. Dia merujuk pada hasil verifikasi titik koordinat yang dilakukan pada tahun 2008 oleh pemerintah pusat bersama gubernur Sumut saat itu.
"Kalau berdasarkan letak geografis yang ada, ketika verifikasi gubernur Sumatera Utara tahun 2008 dengan pemerintah pusat, kalau mengacu pada letak koordinatnya tadi, ya memang itu batasan secara geografis. Empat pulau itu, ditarik garis lurusnya, itu bersandingan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah," katanya.
Sementara Pemprov Sumut sebelumnya juga menegaskan keputusan administratif tentang empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut tidak terjadi di masa kepemimpinan Gubernur Bobby Afif Nasution. Bobby Nasution juga terbuka untuk peninjauan kembali Kepmendagri tersebut, meski tak akan melepaskan begitu saja keempat pulau itu.
"Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun. Prosesnya panjang dan akhirnya ditetapkan Kemendagri pada 2022, jauh sebelum Gubernur Bobby menjabat," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, Kamis (12/6/2025).
Dia menegaskan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, telah diputuskan menjadi milik Sumut sejak 2022 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).
Menurut Basarin, proses verifikasi atas batas wilayah keempat pulau tersebut sudah dilakukan sejak 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim ini beranggotakan berbagai instansi seperti Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan lembaga terkait lainnya.
Verifikasi tersebut akhirnya menghasilkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Selanjutnya, keputusan tersebut ditegaskan kembali melalui Kepmendagri terbaru Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dengan isi yang sama.
"Pemindahan wilayah bukan wewenang pemda. Kami hanya memedomani keputusan pemerintah pusat yang melalui proses kajian lintas keilmuan. Namun, kami terbuka jika ada yang ingin mengkaji ulang secara sah," katanya.
Editor: Maria Christina