Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN
Advertisement . Scroll to see content

Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Ubah Nama dan Agama di KTP 

Minggu, 27 Juni 2021 - 01:24:00 WIB
Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Ubah Nama dan Agama di KTP 
Buron terpidana percobaan pembunuhan, Hendra Subrata (81) alias Anyi dipulangkan dari Singapura ke Jakarta, Sabtu (26/6/2021). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Buron terpidana percobaan pembunuhan, Hendra Subrata (81) alias Anyi dipulangkan dari Singapura ke Jakarta. Dia 10 tahun melarikan diri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Hendra Subrata sebelumnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Tempat tanggal lahir di Jakarta, 4 Mei 1940, beralamat di Jalan Kamboja No 1 RT 010/RW 001, Keluran Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, agama Kristen, pekerjaan swasta.

Pada saat mengurus perpanjangan paspor di KBRI Singapura ditemukan kecurigaan, Hendra menggunakan KTP atas nama Endang Rifai yang dikeluarkan oleh Provinsi Banten, tepatnya Kabupaten Tangerang.

Dia menuturkan, ada perbedaan dalam KTP Provinsi Banten, yakni namanya Endang Rifai semula Hendra Subrata. Kemudian tempat lahir yang semula di Jakarta, di dalam KTP Provinsi Banten lahir di Tangerang, 6 Juni 1948 dan agama yang semula beragama kristen, di KTP Provinsi Banten beragama Islam.

"Jadi yang bersangkutan (Hendra Subrata alias Endang Rifai) berganti nama dan berganti identitas dengan KTP Tangerang," ujar Leonard di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2021).

Menurutnya, perubahan identitas Hendra Subrata yang menyebabkan proses deportasinya berbeda dengan Adelin Lis. Dia menjelaskan, Adelin Lis dikategorikan sebagai buronan tingkat tinggi, ditangkap oleh Imigrasi Singapura karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Bahkan, Adelin Lis terpidana kasus pembalakan liar tersebut menjalani sidang dan dipidana denda sebesar 14.000 dollar Singapura atau setara Rp114 juta.

"Bahwa Adelin Lis ada proses hukum karena dilakukan oleh Imigrasi Singapura dan dimasukkan dalam proses hukum, namun Hendra Subrata ini memperpannjang paspor di KBRI dan ditangani oleh Imigrasi Indonesia di Singapura, itu perbedaa-nya dan kemudian dalam proses hukum terpidana Adelin Lis didampingi oleh pengacara dilaksanakan persidangan dengan jaksa Singapura, kalau Hendra Subrata tidak ada masalah hukum di Singapura," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut