Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap Buron Judi Online Jaringan Filipina, Perputaran Uang Rp1 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Buron 5 Tahun, Tersangka Penipuan Perumahan di Lubuklinggau Rp4,1 Miliar Ditangkap di Depok

Rabu, 04 Juni 2025 - 15:01:00 WIB
Buron 5 Tahun, Tersangka Penipuan Perumahan di Lubuklinggau Rp4,1 Miliar Ditangkap di Depok
Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana alias Tata, ditangkap tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, terkait penipuan berkedok perumahan syariah. (Foto: Era Neizma).
Advertisement . Scroll to see content

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana alias Tata, ditangkap tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan terkait penipuan berkedok perumahan syariah dengan kerugian 4,1 miliar dan korbannya mencapai 215 orang. Prita sempat buron selama lima tahun. 

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan, tersangka Prita yang merupakan pengembang PT Buroq Nur Syariah ditangkap di Depok Jakarta.

"Alhamdulillah diberikan  tersangka yang sudah buron selama lima tahun berhasil kita tangkap di Depok setelah pengintaian selama 3 hari dan tersangka juga merupakan DPO kasus yang sama di Palembang,” ujar AKP Kurniawan, Rabu (4/6/2025).

Dia menjelaskan, tersangka selama pelariannya berpindah-pindah tempat di sekitar Jakarta, dengan bekerja serabutan tanpa menggunakan identitas.

“Berdasarkan keterangan tersangka uang hasil penipuan digunakan untuk gali lubang tutup lubang,” katanya.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih.

Diberitakan sebelumnya bahwa Tika Wulandari atau Prita Wulan Kencana alias Tata merupakan Pengembang PT Buraq Nur Syariah (PT. BNS) di  Kota Lubuklinggau Sumsel. Dan setelah lima tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau ditangkap Tim Pidsus Polres Lubuklinggau.

Diketahui bahwa pelaku berkedok penipuan perumahan syariah ini ditangkap di sebuah rumah di Kota Depok Jawa Barat, Minggu (01/06/2025) malam.

Saat ini tim pidsus bersama dengan pelaku sedang dalam perjalanan menuju Kota Lubuklinggau. Tika Wulandari ditangkap Polisi setelah 5 tahun lebih menjadi buronan Polisi setelah dilaporkan oleh ratusan konsumennya.

Dalam perkara penipuan ini ratusan konsumsen tertipu setelah membayar DP, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Mirisnya saat itu  justru pengembang Tika Wulandari ini kabur melarikan diri.

Kerugian yang dialami para korban, hingga total mencapai Rp 7,5 miliar dengan jumlah korban 430 orang konsumen PT Buroq Noer Syariah. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut