Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos ternyata berulang kali mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan diajukan dengan alasan kesehatan.
Tannos merupakan tahanan Changi Prison yang saat ini tengah menjalani proses sidang ekstradisi di Singapura.
"Itu berkali-kali (memohon penangguhan penahanan), berbagai upaya terkait kesehatan disampaikan oleh beliau," ujar Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum, Agvirta Armilia Sativa di kantor Kemenkum di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Agvirta menjelaskan, sidang penangguhan penahanan juga pernah digelar dengan putusan ditolak. Menurutnya, hakim menilai bahwa fasilitas kesehatan tempat Paulus Tannos ditahan dianggap masih memadai.
"Intinya, fasilitas kesehatan yang ada di dalam Changi Prison itu, itu sudah cukup mengakomodir kebutuhan kesehatan dari Paulus Tannos," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Agvirta menjelaskan proses sidang ekstradisi Paulus Tannos masuk kepada pemeriksaan ahli dari Indonesia. Kendati demikian, Kemenkum belum bisa memastikan kapan sidang proses ekstradisi ini akan diputus.
"Posisi sekarang ini akan ada commital hearing lanjutan yang intinya memeriksa ahli dari pihak Indonesia yang diwakili AGC (Attorney-General Chambers Singapore), karena Indonesia beracara di Singapura diwakilkan oleh AGC Singapura," katanya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.
Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018.
Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspons Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura.
Editor: Reza Fajri