Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Bos Investree Adrian Gunadi Malah jadi CEO di Qatar meski Berstatus Buronan OJK
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Kasus Investree Adrian Gunadi di Qatar, Menkum: Belum Ada Permohonan Ekstradisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:51:00 WIB
Buronan Kasus Investree Adrian Gunadi di Qatar, Menkum: Belum Ada Permohonan Ekstradisi
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut sampai saat ini belum ada permohonan ekstradisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Adrian Gunadi yang kini berstatus sebagai buronan. Diketahui, Adrian tengah berada di Qatar dan menjabat sebagai CEO di JTA Investree Doha Consultancy.

"Sampai hari ini saya belum mendapatkan. Mungkin sudah ada yang masuk, tapi per hari ini belum saya terima," ujar Supratman dalam konferensi pers 'Update Isu Terkini dalam Rakor Capaian Kinerja Triwulan II Kementerian Hukum' di BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025).

Supratman meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung kepada OJK sebagai lembaga yang menangani kasus tersebut untuk mengonfirmasi ihwal permohonan ekstradisi tersebut.

Di sisi lain, dia juga akan membangun komunikasi dengan OJK untuk mengonfirmasi kasus tersebut. 

"Saya nanti akan coba melakukan komunikasi ya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi dilaporkan menjabat sebagai CEO sebuah perusahaan di Qatar. Padahal, saat ini ia berstatus sebagai buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak cuma itu, OJK telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.

Menurut Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi pihaknya menyesal adanya pemberian izin kepada Adrian untuk menjabat sebagai CEO meski berstatus sebagai buronan.

“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut