Bursa Calon Kapolri Makin Panas, Istana: Belum Ada Nama, Kita Tunggu Saja
JAKARTA, iNews.id - Bursa calon Kapolri semakin memanas jelang Februari 2021 di mana Jenderal Pol Idham Azis memasuki masa pensiun. Masyarakat kini makin ramai membahas bursa calon Kapolri dan menebak-nebak nama yang mungkin terpilih.
Indonesia Police Watch (IPW) pun meramaikan suasana dengan menyebut Istana Kepresidenan akan memajukan paket Komjen Gatot Eddy Pramono dan Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri serta Wakapolri. Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral Adiansyah mengatakan hingga kini belum ada pembicaraan resmi soal calon Kapolri yang akan dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi). termasuk dua nama tersebut.
"Tidak ada (pembahasan). Belum ada nama-nama. Kita tunggu saja, ini masih dalam proses," kata Donny kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/1/2021).
Dia menambahkan sampai saat ini belum diketahui waktu pasti kapan Presiden Jokowi akan menyerahkan nama calon Kapolri ke DPR. Donny mengaku belum ada arahan terkait hal tersebut.
Menurutnya, semua pihak boleh saja menyampaikan pendapat terkait pergantian pimpinan Korps Bhayangkara. Namun hingga kini menurutnya belum ada pembahasan soal siapa perwira tinggi Polri yang akan dipilih Presiden sebagai Kapolri.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut angkat bicara atas beredarnya sejumlah nama yang digadang akan menjadi Kapolri. Menurut Mahfud, nama-nama calon Kapolri yang beredar masih sebatas spekulasi.
"Belum ada yang final, semua nama yang beredar masih spekulasi, tunggu saja," ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).
Sebelumnya IPW sempat menyampaikan informasi yang disebutnya sebagai bocoran terkait calon Kapolri. Menurut Presidium IPW Neta S Pane, Istana bakal mengajukan paket dalam proses pergantian Kapolri.
Neta menilai, Wakapolri Komjen Gatot Eddy akan naik sebagai Kapolri, lalu jabatan yang ditinggalkan Gatot akan diisi oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. Masa dinas Jenderal Idham akan habis pada 1 Februari 2021. Aturan perundang-undangan mewajibkan Presiden mengajukan calon pengganti ke DPR 20 hari sebelum masa bakti Kapolri habis.
Editor: Rizal Bomantama