Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Ini Kemenangan yang Kita Tunggu-Tunggu
Advertisement . Scroll to see content

Buruh ke Istana usai Demo di DPR, Bertemu KSP Listyo Sigit

Selasa, 06 Oktober 2026 - 15:56:00 WIB
Buruh ke Istana usai Demo di DPR, Bertemu KSP Listyo Sigit
Perwakilan buruh bertemu KSP Listyo Sigit Prabowo, Selasa (6/10/2026). (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah perwakilan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyambangi Istana Kepresidenan usai berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Mereka bertemu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan pantauan, tampak perwakilan buruh yang hadir di antaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea.

"Hari ini bertemu Pak Sigit (KSP)," kata Andi Gani kepada awak media sebelum memasuki Gedung Bina Graha. 

Selanjutnya, para perwakilan buruh langsung diterima oleh Sigit.

Sebelumnya, para perwakilan buruh tersebut bertemu Sigit usai menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka juga bertemu langsung dengan pimpinan DPR yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Aksi ini digelar bertepatan dengan agenda rapat paripurna ke-9 DPR masa persidangan I tahun sidang 2026–2027 yang mengagendakan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas pengesahan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Berikut ini 11 tuntutan buruh terkait UU Pelindungan Ketenagakerjaan:

1. Mewujudkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada kepentingan buruh.

2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.

3. Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.

4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.

5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

6. Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.

7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.

8. Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.

9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid agar pekerja tidak diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.

10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.

11. Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut