Buruh Tagih Janji Prabowo Hapus Sistem Outsourcing
JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus sistem outsourcing. Ia menilai janji yang tak kunjung direalisasikan menunjukkan pemerintah tidak serius.
“Kalau tuntutannya sama seperti tahun lalu, artinya pemerintah tidak serius menyelesaikan masalah buruh. Ini bukan sekadar kritik, ini alarm,” ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, selain tuntutan percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, penolakan terhadap sistem outsourcing dan kebijakan upah murah tetap menjadi sorotan utama.
“Kami hanya mengingatkan janji Presiden. Outsourcing itu membuat buruh tidak punya masa depan. Bisa di-PHK kapan saja, tanpa kepastian kerja,” sambung dia.
Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat
Di sisi lain, gerakan buruh juga menyoroti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai semakin nyata akibat tekanan ekonomi global dan kebijakan domestik. Konflik geopolitik internasional disebut berdampak pada kenaikan biaya energi yang memicu efisiensi di sektor industri.
Said Iqbal menilai konflik yang melibatkan Iran, Israel, dan United States telah mendorong kenaikan harga energi, khususnya BBM industri, sehingga meningkatkan biaya produksi perusahaan.
Ramadan Bareng KSPSI di Jatim, Kapolri Ajak Buruh Bersatu Hadapi Dinamika Global
“PHK itu bukan lagi ancaman, tapi sudah di depan mata. Banyak perusahaan sudah memberi sinyal akan melakukan efisiensi,” katanya.
Selain isu ketenagakerjaan, buruh juga menekankan pentingnya reformasi perpajakan yang lebih berpihak kepada pekerja. Salah satu usulan yang diajukan adalah kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas THR, JHT, dan dana pensiun.
Selain isu ketenagakerjaan, buruh juga mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang hingga kini belum disahkan meski telah lama masuk agenda legislasi.
“Pekerja rumah tangga adalah kelompok paling rentan. Mereka butuh perlindungan hukum sekarang, bukan janji,” tegasnya.
Tuntutan lain yang juga disuarakan adalah pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari penguatan agenda pemberantasan korupsi. Menurut Said Iqbal, gerakan buruh akan terus mengawal seluruh tuntutan tersebut hingga mendapat perhatian serius dari pemerintah dan parlemen.
“Ini juga janji yang pernah disampaikan. Kami akan terus dorong agar segera disahkan,” tandasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin