Buruh Tunda Demo Hari Ini usai Revisi UU Pilkada Batal Disahkan
JAKARTA, iNews.id - Massa buruh menunda aksi demonstrasi menolak revisi UU Pilkada yang sedianya digelar hari ini, Jumat (23/8/2024). Keputusan itu seiring DPR yang menyatakan revisi UU Pilkada batal disahkan.
"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini 23 Agustus di DPR RI kita tunda dulu, sambil melihat perkembangan dinamika di DPR RI," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Kabid Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S Cahyono menjelaskan aksi hari ini sedianya diagendakan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Namun rencana berubah menjadi di Gedung DPR hingga akhirnya ditunda.
"Iya, benar (ditunda). Awalnya, hari ini akan aksi di KPU. Tetapi kemarin sore ada instruksi aksi di KPU dialihkan ke DPR dan semalam aksi di DPR ditunda," ujar Kahar.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Dasco menjelaskan alasan pembatalan tersebut.
Menurutnya, sudah terlalu sempit waktunya untuk memproses RUU Pilkada. Pasalnya waktu pendaftaran sudah semakin dekat.
Dia menjelaskan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara pada pagi tadi, rapat paripurna tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.
"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco.
Sementara itu, pada pekan depan yakni 27 Agustus 2024, pendaftaran pilkada sudah dibuka. Apabila RUU tetap dipaksakan, maka akan terjadi tahapan yang rumit atau kompleks.
"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.
Editor: Rizky Agustian