Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legislator Fraksi Partai Perindo Dina Masyusin Dukung Pelatihan Kerja Pemuda di Rawa Buaya: Banyak yang Kreatif
Advertisement . Scroll to see content

C Hasil Blank hingga Ditutupi, Perindo Minta Sirekap Segera Diaudit Lembaga Independen

Senin, 26 Februari 2024 - 17:58:00 WIB
C Hasil Blank hingga Ditutupi, Perindo Minta Sirekap Segera Diaudit Lembaga Independen
Jubir Nasional Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad meminta agar segera dilakukan audit digital forensik terhadap aplikasi Sirekap. (Foto Perindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jubir Nasional Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad meminta agar segera dilakukan audit digital forensik terhadap aplikasi Sistem Rekapitulasi (Sirekap) oleh lembaga independen. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak menduga-duga adanya indikasi kejanggalan dalam proses pemilu kali ini.

"Oiya itu sudah pasti yang namanya audit digital forensik terhadap Sirekap mutlak harus dilakukan oleh lembaga independen. Jadi bukan oleh KPU sendiri melainkan lembaga independen dan hasilnya juga harus dipublikasikan kepada masyarakat umum," kata Abdul, Senin (26/2/2024).

Abdul mengatakan sedang mengumpulkan bukti kejanggalan hasil hitung suara Pemilu 2024 berdasarkan data dari form C1 atau C hasil. Ia menyebut bahwa ke depan akan menempuh jalur hukum.

"Perindo sedang mengumpulkan bukti-bukti ya terkait dengan kejanggalan-kejanggalan proses hasil penghitungan suara di C1 maupun proses pleno di PPK karena bukti ini pasti akan melakukan proses hukum yang dimungkinkan oleh Undang-Undang ," ucapnya.

Lebih lanjut, Abdul yang juga Caleg DPR Dapil Jawa Barat II itu menyebut saat ini DPP Partai Perindo sedang melakukan proses pengecekan secara menyeluruh terhadap dapil yang memang bisa dilakukan proses pengecekan data termasuk data yang tadi lewat form C1 blank atau diputihkan.

"Ini semua kita sedang lakukan proses penghimpunan bukti dan pada saatnya kita akan ajukan sebagai proses gugatan hukum ke jalur yang diatur oleh Undang-Undang," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut