C1 Partai Perindo Blank di Sirekap, Ahmad Rofiq: Tunjukkan Ketidakprofesionalan KPU!
JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terus menyoroti kejanggalan dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk yang terjadi dalam aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya formulir C1 Partai Perindo yang blank di sejumlah daerah pemilihan (dapil) seperti Jabar IV, Banten III dan DKI Jakarta II.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan pihaknya terus melakukan investigasi terkait hilangnya suara partai di sejumlah dapil tersebut.
"Jadi sampai ini kita terus melakukan investigasi karena dari KPU juga belum ada perbaikan yang signifikan sebagaimana yang dijanjikan," ujar Rofiq kepada iNews Media Group, Jumat (1/3/2024).
Selain formulir C1 partai yang blank, kata Rofiq, perolehan suara di Sirekap juga tak sinkron dengan hasil hitung manual.
Sekjen Partai Perindo: Pemilu 2024 Harus Diulang karena RI Alami Bencana Ketidakjujuran
"Baru saja saya juga ngecek terkait dengan perolehan suara Partai Perindo di dapil saya misalkan, itu di Sirekap baru 25.000 sementara setelah saya hitung manual ada 26.000 lebih," ungkapnya.
Oleh karena itu, dia mengatakan Partai Perindo telah menginstruksikan kepada struktur partai untuk segera mencari formulir C1 di dapil mana saja yang blank. Menurutnya, kejanggalan pada Sirekap menunjukkan kinerja KPU sebagai penyelenggaraan pemilu tidak profesional.
Caleg Perindo Bakal Kawal Suara Rakyat dari Kecamatan hingga Nasional
"Jadi ketidaksinkronan ini menunjukkan ketidakprofesionalan KPU dan apa yang sudah dijanjikan dalam satu minggu yang lalu untuk melakukan perbaikan nampaknya juga masih nihil," katanya.
Rofiq menilai, ketidaksiapan KPU terkait Sirekap membuat masyarakat semakin ragu terkait dengan hasil pemilu yang sesungguhnya.
Partai Perindo Berharap Ambang Batas Parlemen 4% Dihapus dalam Pemilu 2024
"Karena bisa saja bahwa dari ungkapan-ungkapan ahli telematika, ahli website segala macam yang menunjukkan bahwa ada banyak kejanggalan yang ditampilkan oleh KPU terkait dengan Sirekap ini," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian