Cabut Izin PTS Bermasalah, Kemendikbudristek: Jual-Beli Ijazah hingga Pembelajaran Fiktif
JAKARTA, iNews.id - Kemendikbudristek mencabut izin sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah. Ternyata hal itu dikarenakan beberapa pelanggaran, seperti jual beli ijazah hingga pembelajaran fiktif.
Menurut Plt Dirjen Diktiristek, Nizam pencabutan izin perguruan tinggi tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat. Sebab, perguruan tersebut telah melakukan penipuan.
"Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal," ucap dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).
Lebih lanjut, kata Nizam, pencabutan izin tersebut sudah berdasarkan fakta dan tervalidasi. Setiap laporan dari masyarakat disertai bukti dan ditindaklanjuti.
“Bentuk pelanggaran yang terjadi beragam. Misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), atau karena perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” ujar dia.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya calon mahasiswa untuk berhati-hati saat ingin mendaftar kuliah. Pastikan bahwa kampus tersebut sudah terakreditasi.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa. Pastikan perguruan tinggi dan program studi yg akan anda masuki terakreditasi. Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus. Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek.” kata Nizam.
Editor: Puti Aini Yasmin