Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Romy Malam Ini Keluar dari Rutan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Cabut Pembantaran, KPK Perpanjang Masa Penahanan Romy

Senin, 10 Juni 2019 - 12:19:00 WIB
Cabut Pembantaran, KPK Perpanjang Masa Penahanan Romy
mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembantaran mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dicabut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (9/6/2019). Sebelumnya, Romy menjalani perawatan kesehatan di RS Polri.

"Pembantaran RMY dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin (9/6) setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (10/6/2019).

Usai pencabutan pembantaran tersebut, KPK memperpanjang masa penahanan anggota DPR RI nonaktif itu. KPK melakukan penahanan selama 16 hari ke depan.

"KPK melakukan penahanan 16 hari ke depan pasca pencabutan bantar tersebut. Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," tuturnya.

Untuk diketahui, Romy merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus suap pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menduga Rommy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Romy diduga menerima uang Rp300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang suap itu maksudnya agar Romy dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.

Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut