Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Cagub Maluku dan Adiknya Diduga Bersekongkol Gunakan Pengadaan Fiktif

Jumat, 16 Maret 2018 - 20:49:00 WIB
Cagub Maluku dan Adiknya Diduga Bersekongkol Gunakan Pengadaan Fiktif
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah menggelar jumpa pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018). (Foto: iNews.id/ Richard Andika)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon gubernur (cagub) Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan adiknya Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 Kabupaten Kepulauan Sula.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan tersangka AHM selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2005-2010 bersama-sama ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Konstruksi perkara diduga pengadaan pembebasan lahan Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula ini adalah pengadaan fiktif. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," ujar Saut di ruang konferensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah percairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula. Saut menjelaskan dari total Rp3,4 miliar yang dicairkan dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp1,5 miliar diduga ditransfer kepada ZM sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah. Kemudian, Rp850 juta diterima oleh AHM melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lainnya.

Kasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian Polda Maluku Utara. Beberapa tersangka lainnya telah dipidana. Namun, pada 2017, tersangka AHM mengajukan praperadilan dan PN Ternate mengabulkan gugatannya, sehingga Polda Maluku mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan penyidikan oleh Polda tidak sah.

"Sejak saat itu, KPK berkoordinasi kepada Polda dan Kejati Maluku Utara untuk kemudian membuka penyelidikan baru atas kasus ini Oktober 2017," kata Saut.

Diketahui, cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpasangan dengan Rivai Umar. AHM diusung oleh koalisi partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain pada kasus korupsi pengadaan lahan bandara yang kemudian menang dalam praperadilan oleh Polri, sebelumnya AHM pernah terlibat dalam pusaran kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula pada 2017 lalu.

Namun hakim menjatuhkan vonis bebas. AHM bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pertimbangan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dalam perkara ini, AHM yang berstatus terdakwa tidak ditahan mulai dari proses penyidikan polisi, kejaksaan hingga persidangan di pengadilan.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut