Cak Imin Dilaporkan ke MKD, PKB: Pelapor Tak Paham Regulasi Haji
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dia membawa istrinya, Rustini Murtadho dalam rombongan Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.
Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal meyakini laporan tersebut tak akan ditindaklanjuti oleh MKD. Pelapor tak memahami regulasi haji.
"Ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan, nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya," kata Cucun, Selasa (6/8/2024).
Cucun menegaskan, keberangkatan Cak Imin dan istrinya sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan. Mereka pun berangkat dengan mengantongi visa haji.
"Visa kan visa haji, tidak ada visa orang Makkah itu ngga mengenal visa haji hanya satu nama," kata dia.
Cak Imin dilaporkan ke MKD oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto. Laporannya telah diterima oleh sekretariat MKD pada hari Senin (5/8/2024).
"(Melaporkan) Wakil Ketua DPR RI pak Muhaimin. Ada indikasi penyalahgunaan kekuasan, (karena) mengikutsertakan istrinya dalam rombongan haji," kata Musyanto usai melakukan laporan di sekretariat MKD.
Menurut dia, Cak Imin diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, dan telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
"Ya untuk sementara bukti yang ada dulu. Nanti dilengkapi 2-3 hari insyaAllah," katanya.
Editor: Faieq Hidayat