Cak Imin Pastikan Penuhi Panggilan KPK Besok terkait Kasus Dugaan Korupsi Kemenaker
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin siap penuhi panggilan KPK pada Kamis (7/9/2023). Dia akan memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Besok pasti datang. Itu hanya proses biasa sebagai saksi. Saya diminta untuk datang," ujar Cak Imin kepada awak media, Rabu (6/9/2023).
Tim penyidik KPK sebelumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa 5 September 2023. Namun, Cak Imin belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut.
Cak Imin mengaku belum bisa menghadiri pemeriksaan tersebut karena ada agenda dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI di Banjarmasin. Ia kemudian meminta kepada KPK agar pemeriksaannya ditunda.
Diketahui, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
Editor: Faieq Hidayat