Calon Kepala Daerah dari Gerindra Dilarang Gelar Konser saat Kampanye
JAKARTA, iNews.id - Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didukung Partai Gerindra dilarang menggelar konser saat kampanye. Larangan tersebut untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
Juru Bicara Khusus (Jubirsus) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, larangan itu resmi akan disampaikan setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang baru.
“Di Gerindra sedang mempertimbangkan untuk calon kepala daerah yang kita minta supaya tidak melakukan konser-konser,” ujar Sufmi Dasco di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Dia mengingatkan, pilkada di tengah wabah Covid-19 ini berbeda dengan pilkada sebelumnya. Penyelenggara, kata dia lebih hati-hati mempersiapkan pelaksanaan pilkada dalam menyusun regulasi teknis maupun implementasi di lapangan.
“Mengingat kurva penyebaran Covid-19 di Indonesia yang angkanya semakin mengkhawatirkan dan belum terlihat tanda-tanda penurunan sehingga kami menilai kegiatan konser musik tidak ada urgensinya terhadap pelaksaan Pilkada Serentak 2020,” ucapanya
Menurutnya, kerumunan orang bisa menjadi tempat penyebaran Covid-19. “Bahkan berpotensi melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa," katanya.
Editor: Kurnia Illahi