Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi Harus Diganti

Rabu, 14 Maret 2018 - 17:19:00 WIB
Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi Harus Diganti
Tim KPK memperlihatkan uang Rp2,8 miliar terkait kasus dugaan suap Wali Kota Kendari untuk biaya politik ayahnya yang maju sebagai cagub Sultra, Asrun, dalam jumpa pers KPK, Jakarta, Jumat (9/3/2018). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan masyarakat untuk mengumumkan penetapan tersangka bagi calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Bahkan, sejumlah pengamat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Pendapat tersebut disampaikan mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay dan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. Penggantian calon kepala daerah yang terduga terlibat kasus korupsi harus dilakukan untuk menjaga kualitas pemilihan kepala daerah (pilkada) sekaligus membangun integritas calon kepala daerah di Indonesia.

Hadar Nafiz Gumay menilai KPU memiliki diskresi untuk mengganti calon kepala daerah yang korup atau terlibat tindak pidana korupsi. Perlakuan ini khusus untuk calon yang jelas-jelas tersangkut kasus korupsi.

"Kalau ada dugaan kuat calon itu tersangkut masalah hukum, apalagi korupsi, maka harus segera diproses. Bahkan, KPU perlu memberi ruang supaya calon bersangkutan dapat ditarik dan diganti," kata komisioner KPU periode 2012-2017 ini di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Menurut dia, aturan yang melarang penggantian atau penarikan calon peserta pilkada memang masih diterapkan apabila tidak tersangkut masalah hukum. Namun, khususnya untuk tindak pidana korupsi, KPU punya diskresi untuk menarik atau mengganti calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Di lain sisi, Hadar menyayangkan kebijakan yang berjalan saat ini justru membuat ruang bagi calon kepala daerah yang tidak berintegritas dapat terpilih menjadi gubernur, bupati, atau wali kota. Hal itu terjadi karena mereka yang berstatus tersangka atau tertangkap, tidak ditarik atau diganti kepesertaannya.

Pendapat senada disampaikan secara terpisah oleh Djohermansyah Djohan. Menurut dia, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur opsi penggantian calon kepala daerah terduga korup.

"Kalau bisa ditempuh dengan cara itu, saya kira akan baik untuk pendidikan politik kita. Artinya, beri opsi penggantian calon yang tersangkut kasus hukum, sehingga kalau partai mau mengganti boleh, kalau tidak pun juga boleh tetapi dengan risiko tanggung sendiri," kata Djohermansyah di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu menambahkan, apabila calon kepala daerah korup tetap dibiarkan bertarung dalam pilkada, maka hal itu akan menjadikan sistem politik di Tanah Air menjadi ternoda.

"Secara logika kan seharusnya secara hukum, calon yang bermasalah tidak boleh dipilih. Rakyat kemudian menjadi tidak nyaman, dan si calon sendiri juga tidak nyaman. Jadi sebetulnya, pemimpin itu harusnya yang tidak terkena masalah hukum," ujarnya.

Diketahui, sejumlah kepala daerah yang lolos sebegai peserta pilkada tertangkap KPK dalam operas tangkap tangan (OTT). Kasus OTT KPK yang terakhir untuk calon kepala daerah adalah penangkapan calon gubernur (cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun. Dia ditangkap bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra. Keduanya diduga menerima suap untuk biaya pilkada Rp2,8 miliar.

Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah Mustafa yang juga cagub Lampung. Satu cagub lainnya adalah Bupati Ngada Marianus Sae yang maju di Pilgub NTT. Selanjutnya, ada petahana Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Penangkapan kepala daerah oleh KPK selama 2018 ini semuanya tercatat sembilan orang.

Kini, KPK sudah hampir merampungkan proses penetapan tersangka 10 calon kepala daerah yang tersebar di sedikitnya lima wilayah. Semuanya akan diumumkan dalam waktu dekat ini. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, penyidik KPK terus mengintensifkan proses penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi dalam beberapa delik yang diduga dilakukan penyelenggara negara yang sedang berlaga di Pilkada Serentak 2018. Dari para terduga tersebut memang ada yang menjadi petahana.

"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu insya Allah minggu (pekan) ini kita umumkan," tegas Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut