Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter yang Viral karena Pukuli Pasien di Tempat Tidur RS Diskorsing
Advertisement . Scroll to see content

Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter DP Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 15 September 2021 - 17:49:00 WIB
Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter DP Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Al-Qudusy (kiri). (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Dokter berinisial DP terpergok mencampurkan sperma ke makanan istri temannya. Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.

"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu (15/9/2021).

Menurut M Iqbal, perbuatan tidak terpuji itu dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Dwi. Perempuan 31 tahun itu diketahui tinggal satu kontrakan dengan dokter DP wilayah Gajahmungkur, Semarang. 

Berdasarkan informasi, suami Dewi adalah teman pelaku DP saat menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

"Kecurigaan pelapor bermula dari makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi," jelas Kabidhumas.

Karena keanehan itu, tambahnya, pelapor merekam situasi ditempat makan menggunakan iPad miliknya. 

Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani. Setelah klimaks, dia mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik Dwi.

"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," katanya.

Dia menambahkan antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara atau pidana denda paling banyak Rp450.000.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut