Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Bisa Tahu Nomor hingga Alamat TPS Lokasi Nyoblos
JAKARTA, iNews.id - Cara cek DPT online bisa dilakukan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Pengecekan bisa dilakukan melalui handphone (HP) tanpa perlu mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Pemilih hanya perlu mengakses link cekdptonline.kpu.go.id. Data-data yang disiapkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.
Berikut cara cek DPT online melalui cekdptonline.kpu.go.id sebagaimana iNews.id rangkum dari indonesiabaik.id, Rabu (7/2/2024).
Langkah-langkah cek DPT online sebagai berikut:
- Akses laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Muncul kolom pencarian data pemilih Pemilu 2024 berdasarkan hasil penetapan DPT KPU kabupaten dan kota.
- Pemilih diminta memasukkan NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.
- Pemilih diwajibkan mengetik NIK atau nomor paspor dan tidak diperkenankan mem-paste.
- Klik Pencarian.
- Muncul kolom yang memuat nama pemilih, nomor TPS, NIK dan NKK yang disensor, serta alamat TPS berikut titiknya pada peta.
Jika data pemilih tidak terdaftar, akan muncul peringatan "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!". Pemilih hanya perlu membawa KTP ke TPS sesuai alamat identitas dan menunjukkannya ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk didaftarkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sebaga catatan, pemilih kategori DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir, atau pukul 12.00-13.00 WIB.
Itulah cara cek DPT online Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan jadwal Pemilu 2024. Nantinya, pesta demokrasi ini akan dilaksanakan secara serentak di Februari 2024.
Pemilu diselenggarakan selama 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, hingga presiden dan wakil presiden. Adapun, pemilihnya adalah rakyat Indonesia langsung.
Penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota serta DPRD Provinsi, pengucapan sumpah/janji disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Kab/Kota atau DPRD Provinsi.
Indonesia menganut sistem pilpres mayoritarian dua putaran (majoritarian two round system). Hal ini berarti pemilihan presiden sangat mungkin dilakukan dalam dua putaran, jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenangkan pemilihan sesuai syarat yang berlaku.
Dari jadwal Pemilu 2024 di atas diketahui hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua. Bila terdapat permohonan perselisihan, penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
Editor: Rizky Agustian