Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek Profil Caleg Peserta Pemilu 2024 Secara Online, Pelajari Sebelum Coblos!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online Lewat HP, Pastikan Telah Terdaftar!

Kamis, 21 Desember 2023 - 13:38:00 WIB
Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online Lewat HP, Pastikan Telah Terdaftar!
Cara cek DPT Pemilu 2024 online lewat hp. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek DPT Pemilu 2024 online lewat hp perlu diketahui masyarakat yang akan memberikan suara dalam pemilihan umum. Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. 

KPU (Komisi Pemilihan Umum) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya dengan cara memeriksakan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. Adapun, pengecekan DPT dapat dilakukan secara online tanpa harus mengeceknya di KPU. 

Lalu, bagaimana cara cek DPT Pemilu 2024 online lewat hp? iNews.id akan memberikan informasi mengenai hal tersebut seperti dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (21/12/2023). 

Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online Lewat HP

1. Pastikan terlebih dahulu gawai atau perangkat komputer kamu telah terhubung dengan jaringan internet

2. Buka aplikasi peramban atau browser

3. Lalu, kunjungi laman resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum)

4. Atau kamu juga dapat mengklik tautan infopemilu.kpu.go.id

5. Setelah itu, pilih menu Cek DPT Online atau dapat mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id

6. Masukkan informasi atau data berupa kabupaten/kota sesuai dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP

7. Atau dapat juga dengan memasukkan data berupa nama lengkap dan tanggal lahir

8. Klik menu Pencarian

9. Layar akan menampilkan informasi mengenai apakah nama kamu sudah terdaftar pada DPT Pemilu 2024 atau belum
Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4. Syarat-syarat harus dipenuhi untuk menjadi pemilih dalam sebuah pemilu, di antaranya: 

1. Sudah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP elektronik

4.Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor

5. Bagi pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK)

6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Demikian cara cek DPT Pemilu 2024 online lewat hp. Semoga bermanfaat!

Editor: Simon Iqbal Fahlevi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut