Cara Cek Ijazah Palsu atau Tidak: Panduan Resmi Online, Ciri Fisik, dan Langkah Hukum
Cara cek ijazah palsu adalah langkah penting yang harus dilakukan dalam proses seleksi kerja, pendaftaran pendidikan, maupun validasi pribadi. Di tengah meningkatnya kasus pemalsuan dokumen pendidikan, masyarakat perlu memahami cara memverifikasi keaslian ijazah secara online, mengenali ciri-ciri fisiknya, dan mengetahui langkah hukum jika ditemukan indikasi pemalsuan.
Pemalsuan ijazah dapat menyebabkan kerugian serius—baik secara moral, finansial, maupun legal. Dalam dunia kerja, rekrutmen karyawan dengan ijazah palsu bisa menurunkan kualitas institusi. Dalam dunia pendidikan, dapat mencemari sistem seleksi dan akreditasi.
Menurut Prof. Dr. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D, Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, "Pemalsuan ijazah bukan hanya tindakan administratif yang menyesatkan, tetapi juga kejahatan yang berdampak sistemik pada kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan."
1. Melalui SIVIL Kemdikbud (Perguruan Tinggi)
Situs: https://ijazah.kemdikbud.go.id
Langkah-langkah:
2. Melalui PDDikti (Profil Mahasiswa PT)
Situs: https://pddikti.kemdikbud.go.id
Langkah-langkah:
Langkah-langkah:
Menurut jurnal ilmiah “Analisis Forensik Dokumen” (Universitas Airlangga, 2021), salah satu teknik paling efektif dalam mendeteksi ijazah palsu adalah memeriksa keaslian tanda tangan digital dan struktur watermark dokumen.
Pemalsuan ijazah tergolong tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pelaku pemalsuan dokumen dapat dihukum hingga 6 tahun penjara.
Menurut Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum., Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, "Pemalsuan ijazah merupakan bentuk kejahatan intelektual yang dapat dikenai sanksi berat karena melibatkan manipulasi dokumen negara."
Statistik Resmi:
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan peningkatan 18% kasus pemalsuan ijazah dibanding tahun sebelumnya.
Menurut data dari LTMPT (2023), sekitar 2,1% dokumen calon mahasiswa yang diperiksa dalam seleksi nasional terindikasi tidak sah. Ini membuktikan bahwa ancaman pemalsuan bukan sekadar isu di sektor pekerjaan, tetapi juga pendidikan tinggi.
Anda dapat memverifikasi keaslian ijazah melalui:
Pengguna ijazah palsu dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Ciri-ciri ijazah palsu meliputi:
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi publik. Meskipun telah dilakukan upaya untuk memastikan keakuratan informasi, pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut melalui sumber resmi atau berkonsultasi dengan pihak berwenang terkait. Penulis dan penerbit tidak bertanggung jawab atas tindakan yang diambil berdasarkan informasi dalam artikel ini.
Editor: Zulhilmi Yahya