Cara Cek PBB Naik atau Tidak via Online, Ini Tahapannya
JAKARTA, iNews.id - Informasi cara cek PBB naik atau tidak penting diketahui masyarakat. Terlebih, sempat heboh kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan PBB hingga 250 persen.
Namun, kebijakan tersebut akhirnya dicabut karena didemo oleh masyarakat. Untuk itu, ketahui cara cek kenaikan di sini.
Melansir laman Bapenda Kota Makassar, PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini bersifat kebendaan di mana besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan.
1. Cek Online di Laman Resmi Daerah
Jika kamu tinggal di Jakarta, maka bisa cek kenaikan PBB di laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Masukkan data yang diminta dan lihat tagihan yang harus dibayar lalu bandingkan dari tahun sebelumnya.
2. Platform Online
Selain melalui website resmi daerah, kamu cari cara cek PBB naik atau tidak dengan menggunakan platform online, seperti Tokopedia, Shopee atau Lazada. Buka menu 'Tagihan' dan pilih 'PBB' masukkan data untuk melihat tagihannya.
Demikian cara cek PBB naik atau tidak. Semoga bisa dipahami ya!
Editor: Puti Aini Yasmin