Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak
JAKARTA, iNews.id - Tindakan tegas bagi pengguna kendaraan bermotor berupa tilang akan dilakukan secara elektronik. Cara cek status kendaraan tekena tilang elektronik atau tidak bisa dilakukan secara online.
Salah satu tujuannya jika masyarakat ingin membeli kendaraan bekas. Masyarakat bisa mengetahui besaran denda tilang elektronik.
Masyarakat bisa mengakses situs https://etle-pmj.info/id/check-data. Kemudian masukka Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Lalu klik 'Check Data'.
Data status akan keluar di halaman tersebut jika ditemukan pelanggara. Informasi data lengkap dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
Jika tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tujuannya untuk menghindari pungli.
Hal itu berkaitan dengan menindaklanjuti adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq