Cara Daftar Bansos Ibu Hamil dan Nominal Bantuan yang Akan Diperoleh, Simak di Sini!
JAKARTA, iNews.id - Cara daftar Bansos ibu hamil menjadi panduan yang banyak diburu. Hal itu lantaran wanita yang sedang mengandung dan termasuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memperoleh bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Saat ini, Bansos tersebut sedang memasuki tahap 4 dalam penyalurannya kepada KPM. Penyaluran tahap keempat ini sebenarnya sudah dimulai pada bulan Oktober dan akan berlanjut sampai Desember 2023.
Lantas, bagaimana langkah-langkah mendaftar Bansos ibu hamil? Berikut ini adalah panduannya, yang dirangkum iNews.id dari laman Indonesia.go.id, Selasa (19/12/2023).
Termasuk dalam kategori Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) atau sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Telah mendaftarkan diri di kantor desa/kelurahan setempat atau aplikasi Cek Bansos.
Bansos diberikan untuk maksimal dua kali kehamilan.
Untuk memastikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai penerima Bansos ibu hamil, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan.
Perlu diketahui bahwa mendaftar Bansos ibu hamil bisa dilakukan melalui online maupun offline. Adapun cara melakukan pendaftarannya adalah sebagai berikut.
Setelah semua proses pendaftaran disetujui, maka ibu hamil akan mendapatkan Bansos berupa uang tunai sebesar Rp750.000 per tahap.
Editor: Komaruddin Bagja