Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Cara Daftar dan Lokasi Vaksinasi Pfizer di DKI Jakarta

Senin, 23 Agustus 2021 - 21:57:00 WIB
Cara Daftar dan Lokasi Vaksinasi Pfizer di DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menyediakan vaksin Pfizer secara terbatas (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta membuka akses vaksinasi Covid-19 Pfizer untuk masyarakat umum sesuai dengan ketentuan. Yakni, vaksin Covid-19 Pfizer dialokasikan untuk masyarakat umum usia 12 tahun ke atas yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2. 

Vaksin Covid-19 Pfizer juga hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) KTP DKI Jakarta atau WNI domisili DKI Jakarta.

"Kementerian Kesehatan malam ini baru saja menginformasikan bahwa vaksin Covid-19 Pfizer bisa untuk usia 12 tahun ke atas. Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Widyastuti, Senin (23/8/2021).

Widyastuti menerangkan, vaksin Covid-19 Pfizer merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA dan telah mendapatkan WHO EUL sejak pada bulan Desember 2020 diberikan sebanyak 2 (dua) dosis dengan interval dosis 1 ke 2 adalah 21 hari. 

Kemudian, vaksin Covid-19 Pfizer memiliki efikasi 95 persen dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70 derajat celcius sehingga memiliki shelf life selama 6 bulan dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat celcius memiliki shelf life 30 hari.

Vaksin Covid-19 Pfizer ini bisa diberikan untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lainnya. 

Namun, untuk bisa divaksinasi dengan vaksin Covid-19 Pfizer bagi yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat, dibutuhkan surat rekomendasi dokter. Bagi warga masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.

Sementara, bagi yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di DKI Jakarta memerlukan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

Ada pun 16 fasilitas kesehatan tersebut sebagai berikut:
1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat
2. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
3. RSIA Family, Jakarta Utara
4. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
5. RSPI Puri Indah, Jakarta Barat
6. RS Prikasih, Jakarta Selatan
7. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan
8. Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
9. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
10. Puskesmas Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan
11. UPK Kemenkes Rasuna Said, Jakarta Selatan
12. BPSDM Kemenkes Hang Jebat, Jakarta Selatan
13. Puskesmas Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
14. RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur
15. RS Tk. IV Kesdam Cijantung, Jakarta Timur
16. RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut