JAKARTA, iNews.id - Cara klaim Rp15 juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui masyarakat. Terlebih, program Jaminan Hari Tua (JHT) wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia,
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkannya dengan cara klaim. Prosesnya mudah karena dilakukan secara online di aplikasi JMO.
Baca Juga
Hamas Senang Turki Akan Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu atas Genosida Gaza
Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan
- -Kunjungi layanan di aplikasi JMO
- -Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- -Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
- -Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- -Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
- -Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- -Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir
Syarat Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan
- -Usia Pensiun 56 Tahun
- -Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- -Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- -Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- -Mengundurkan diri
Baca Juga
Cara Klaim JHT di Bawah 10 Juta Lewat JMO, Cukup 15 Menit!
- -Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- -Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- -Cacat total tetap
- -Meninggal dunia
- -Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- -Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- -Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Demikian cara klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan. Selamat mencoba!
Editor: Puti Aini Yasmin