Cara Lapor SPT Pajak 2023 Online Super Mudah, Ini Langkahnya
Jumat, 13 Januari 2023 - 16:44:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Cara lapor SPT pajak 2023 bisa dilakukan dengan mudah. Pasalnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan portal online e-Filing untuk memudahkan masyarakat.
Di tahun 2023, batas waktu pelaporan SPT Pajak adalah hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Adapun, cara lapor SPT tahunan online bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.
Sebelum mengikuti cara lapor SPT pajak 2023 di atas, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen penting, sebagai berikut
Demikian cara lapor SPT pajak 2023 di e-Filing. Jangan lupa lapor ya!
Editor: Puti Aini Yasmin