Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Miliarder Termuda di Dunia, Ada yang Berusia 20 Tahun Berharta Rp95 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Akta Kematian

Jumat, 27 Agustus 2021 - 10:27:00 WIB
Cara Membuat Akta Kematian
Cara membuat akta kematian cukup mudah (Foto: Dokumen Pemkot Tangerang)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Akta Kematian sangat penting untuk kepentingan pencatatan sipil dan beragam kebutuhan yang terkait kependudukan. Cara membuat akta kematian cukup mudah.

Manfaat dari pencatatan kematian sangat banyak. Akta kematian menjadi bukti hukum seseorang telah meninggal dunia sehingga mendapat pengakuan negara. Dengan menerbitkan dokumen akta kematian, ahli waris akan lebih mudah mengurus harta waris.

Selain itu, data tersebut juga bisa digunakan untuk klaim asuransi hingga mengurus dana pensiun. Pencatatan kependudukan juga lebih rapi, sehingga tidak ada bantuan salah salah sasaran.

Membuat akta kematian hampir sama di setiap daerah. Beberapa daerah sudah membuat aplikasi atau website khusus Dukcapil untuk mengurus secara online. 

Namun, untuk mengurus secara langsung persyatan bisa dibawa ke Dinas Dukcapil di kelurahan sesuai identitas. Lama penerbitan akta kematian rata-rata tujuh hari.

Berikut ini syarat membuat akta kematian:
1.Fotokopi KTP pelapor (punya hubungan keluarga)
2. KTP yang meninggal
3. Surat kematian dari rumah sakit/puskesmas/kelurahan jika meninggal di rumah.
4. Fotokopi akta kelahiran atau surat pernyataan keluarga jika tidak ada akta kelahiran

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut