Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengurus Surat Cerai Gratis 2023, Ini Syarat-syaratnya!

Kamis, 29 Juni 2023 - 17:33:00 WIB
Cara Mengurus Surat Cerai Gratis 2023, Ini Syarat-syaratnya!
Cara mengurus surat cerai gratis 2023 (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus surat cerai gratis 2023 penting untuk diketahui. Apalagi, prosesnya cukup mudah dan tidak memakan biaya. Berikut ini syarat-syaratnya untuk dilengkapi.

Melansir laman resmi Pengadilan Agama Serui, surat cerai gratis bisa didapatkan hanya kepada orang warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan. Hal itu telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan.

Namun, permohonan berperkara itu hanya berlaku pada satu tingkat peradilan saja, tidak berlaku manakala ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

Semua perkara di Pengadilan Agama bisa diajukan permohonan prodeo. Pemohon prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara cuma-cuma alias gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampai akhir.

Cara Mengurus Surat Cerai Gratis 2023

  • 1. KTP pemohon
  • 2. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani 
  • 3. Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat
  • 4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan
  • 5. Surat keterangan tunjangan sosial lainya

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut