Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cak Imin Dorong BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan Gen Z hingga Pekerja Informal
Advertisement . Scroll to see content

Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 02:10:00 WIB
Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!
Inilah cara pindah BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan dengan mudah dan praktis. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Inilah cara pindah BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan dengan mudah dan praktis. Perpindahan BPJS Ketenagakerjaan biasanya dilakukan saat pekerja memutuskan pindah tempat kerja.

Adapun, BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan perlindungan yang diberikan kepada seluruh pekerja di Tanah Air, baik pekerja formal mau pun informal.

Dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan adalah Undang Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan

Jika pekerja memutuskan untuk pindah tempat kerja, maka perlu melakuan pembaruan data BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi yang berlaku di layanan jaminan sosial tersebut.

Selain itu, saldo jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang pindah tempat kerja juga tidak akan hangus. Dana tersebut akan tersimpan dalam akun BPJS peserta dan dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut tahapan pindah BPJS Ketenagakerjaan dan kelanjutan kepesertaan:

1. Laporkan Pengunduran Diri/Berhenti dari Perusahaan Sebelumnya 

Pekerja harus memastikan perusahaan lama tempatnya bekerja telah melaporkan status kepesertaan terbaru BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, setelah pekerja memutuskan keluar atau berhenti bekerja, status kepesertaan akan menjadi nonaktif sementara.

2. Mendaftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Perusahaan Baru

Perusahaan baru tempat Anda bekerja akan mendaftarkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor peserta yang sama. Setelah itu, iuran akan kembali dibayar oleh perusahaan baru. 

3. Cek Status Kepesertaan 

Pekerja harus memastikan kepesertaan tetap aktif dengan mengecek melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Demikian ulasan cara pindah BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan dengan mudah dan praktis. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut