Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Update Data KK dan e-KTP

Jumat, 12 November 2021 - 15:40:00 WIB
Cara Update Data KK dan e-KTP
Ilustrasi. Cara upadate data KK dan e-KTP (Foto : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang baru membuat Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP harus segera memperbarui atau update data tersebut ke Dukcapil Kemendagri. Cara update data KK dan e-KTP cukup mudah.

Pembaharuan data di Dukcapil diperlukan agar tidak mengalami kesulitan saat mengurus dokumen seperti BPJS, rekening bank, atau bahkan jika ingin melamar CPNS. Seringkali, data yang sudah diubah harus diberitahukan lagi ke Dukcapil.

Berikut ini cara update data KK dan e-KTP dengan mudah. Ada nomor yang harus lebih dahulu harus diketahui warga yang ingin memperbarui data seperti diunggah situs resmi Dukcapil :

Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : [email protected]

Untuk WA, SMS, dan Email silahkan kirim dengan format :

#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Keluhan

"Jika sudah dilengkapi format tersebut, keluhan akan diproses dan akan kami berikan ID tiket pelaporan," tulis Dukcapil Kemendagri seperti dilihat, Jumat (12/11/2021).

Masyarakat diminta tidak mencantumkan NIK dan KK atau dokumen pribadi lainnya di kolom komentar media sosial karena bersifat rahasia.

"Untuk telepon di hotline kami di 1500537 Mohon dipersiapkan untuk NIK, KK, dan Nomor Telepon yang bisa dihubungi," tulis Dukcapil.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut