Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pernah Curi Senpi Brimob
Advertisement . Scroll to see content

Cari Modal Nikah, Pria di Tangerang Nekat Todong Driver Taksi

Kamis, 04 November 2021 - 22:06:00 WIB
Cari Modal Nikah, Pria di Tangerang Nekat Todong Driver Taksi
Ilustrasi. Pria asal Tangerang neka todong sopir taksi karena terdesak kebutuhan menikah (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Aksi nekat seorang pria di Kabupaten Tangerang berinisial MRH (21) merampok seorang supir taksi online dengan hanya menggunakan pisau kater. Tujuannya sebagai modal nikah.

Dalam rilis yang disampaikan Kapolsek Pasar Kemis, AKP Maryadi, di Polsek Pasar Kemis, peristiwa yang terjadi pada (24/10/2021) pukul 23.00 WIB itu terjadi dengan pelaku bermoduskan memesan taksi online dari Jembatan Lima, Jakarta Barat, menuju alamat yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-nya.

Namun, pada saat sampai, pelaku meminta korban untuk melajukan mobil sekitar satu kilometer di luar dari titik yang ditentukan, dan melancarkan aksinya. "Saat sampai di titik order pelaku meminta untuk maju lagi sekitar satu kilometer karena di tempat tersebut terdapat masyarakat yang sedang nonkrong. Saat sampai di TKP yang dianggapnya sepi pelaku mengeluarkan pisau kater dengan dalih untuk membayarkan tarifnya," katanya di Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (4/11/2021).

Maryadi menjelaskan, pelaku menodong korban menggunakan pisau katernya ke leher korban yang berinisial CH. Tak tinggal diam, CH pun melakukan perlawanan. Lantas dari perlawanan itu, CH pun kedapati luka bekas pisau kater di leher dan tangannya. Maryadi juga menjelaskan bahwa CH sempat berteriak meminta tolong.

Warga yang melihat pun sempat diakui Maryadi tak berani mendekat, lantaran khawatir MRH membawa senjata api. "Untungnya ada petugas kami yang sedang berpatroli dan langsung saja menangkap MRH dan membawa CH ke RS Balaraja, Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Alhasil, atas perbuatannya itu, MRH dijerat pasal 365 ayat 2 dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Saat ini, MRH diamankan di Mapolsek Pasar Kemis.

"Barang bukti yang kita amankan berupa pisau kater milik tersangka, tas gendong warna cokelat yang dibawa tersangka, dan mobil korban yang jadi sasaran tersangka," kata Maryadi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut