Catat! Berikut Barang yang Dilarang Dibawa saat Hadiri HUT ke-80 RI di Istana
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk hadir langsung pada upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025. Terdapat total 16.000 warga akan ikut merasakan khidmatnya upacara secara langsung di istana.
Dalam keterangan yang disampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan imbauan barang-barang apa saja yang dilarang dibawa pada 17 Agustus mendatang.
“Jenis barang yang tidak diperkenankan dibawa seperti senjata tajam, senjata api, bahan peledak, korek api, minuman keras dan narkotika, zat kimia berbahaya, benda yang mudah terbakar,” tulis keterangan Instagram resmi @kemensetneg.ri dikutip, Sabtu (16/7/2025).
Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang untuk membawa spanduk, pamflet, berkas-berkas yang tidak berhubungan dengan kegiatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“(Dilarang membawa) Lambang selain lambang negara Indonesia, bendera yang bukan merupakan bendera negara Republik Indonesia, dilarang merokok konvensional ataupun elektrik,” bunyi keterangan itu.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk mengikuti tata tertib upacara. Di antaranya, hadir satu jam lebih awal sebelum acara dimulai.
“Pelajari denah yang ada di undangan, gunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan di undangan, bawa barang secukupnya, gunakan perhiasan secukupnya dan tidak berlebihan, ikuti arahan petugas,” tulisnya.
Editor: Aditya Pratama