Catat, Ibu Hamil Dilarang Masuk Tempat Wisata Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat selama masa transisi fase I Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Kepatuhan terhadap protokol ini diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.
Protokol kesehatan mencakup sejumlah bidang, mulai transportasi umum, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, hingga kawasan wisata. Masa transisi fase I akan dievaluasi pada akhir Juni mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masa transisi berlaku di seluruh wilayah Jakarta. Secara prinsip ada dua hal yang ditekankan pada masa transisi PSBB ini.
Pertama, hanya warga yang sehat boleh berkegiatan di luar. Bila ada warga merasa tidak sehat, tidak bugar, diminta tinggal di rumah.
“Kedua, semua kegiatan apapun itu, semua tempat apapun tempatnya, kapasitas maksimal adalah 50 persen yang digunakan,” ucap Anies. Menurut dia, bila sebuah ruangan berkapasitas 100 orang, hanya boleh digunakan 50.
Protokol kesehatan ini juga memberikan aturan khusus kepada anak-anak, ibu hamil dan lanjut usia. Menurut Anies, ada kegiatan-kegiatan tertentu yang warga usia lanjut, anak anak dan ibu hamil belum boleh mengikutinya.
Mengacu pada prokol kesehatan yang diterbitkan Pemprov DKI, larangan bagi ibu hamil dan anak-anak itu antara lain berkunjung ke kebun binatang, taman rekreasi atau tempat wisata dan fasilitas olahraga outdoor.
Berikut aturannya:
Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.
Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia.
- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.
Editor: Zen Teguh