Catat, Pelanggar Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran Tak Akan Ditilang
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap di tol saat arus mudik maupun arus balik Lebaran 2022. Rekayasa lalu lintas pada saat arus mudik tersebut bakal diberlakukan mulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.
"Tidak ada tilang bagi pelanggaran ganjil genap pada saat one way di tol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Senin (18/4/2022).
Para pengendara yang nomor kendaraannya tak sesuai maka diarahkan keluar dari jalan tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat. Polisi mengimbau masyarakat yang mudik menggunakan mobil agar memperhatikan waktu keberangkatannya.
"Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat," tutur Sambodo.
Rencananya, kepolisian akan memberlakukan ganjil genap dan juga sistem satu arah atau one way pada periode arus mudik mulai Kamis (28/4/2022) hingga Minggu (1/5/2022).
Editor: Rizal Bomantama