Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Syarat Tarawih dan Salat Id Berjamaah di Tengah Pandemi

Senin, 05 April 2021 - 17:09:00 WIB
Catat, Syarat Tarawih dan Salat Id Berjamaah di Tengah Pandemi
Salat Idul Fitri. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan salat Tarawih dan Idul Fitri (Id) berjamaah pada tahun 2021. Syaratnya, jamaah pada kedua ibadah tersebut harus dalam satu lingkup komunitas serta pelaksanaannya harus seringkas mungkin. 

Selain itu, protokol kesehatan harus belaku ketat. Tujuannya untuk meminimalisir penularan Covid-19.

"Jamaahnya boleh di luar rumah tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Jadi di lingkup komunitas di mana jamaahnya sudah dikenali satu sama lain, sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).
 
"Begitu juga pada saat melaksanakan salat jamaah, mungkin dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang mengingat dalam kondisi darurat," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut