Catatan Kompolnas kepada Anggota Polri yang Terjun ke Politik Praktis
JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta seluruh anggota Polri bersikap netral dalam agenda pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilu legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres). Namun, Kompolnas enggan menghalangi perwira tinggi Polri yang ingin maju dalam kontestasi pemilu, asalkan yang bersangkutan mundur sebagai anggota Polri.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sering mengingatkan kepada seluruh anggotanya bersikap netral. Arahan tersebut sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Jadi tidak boleh ada anggota Polri aktif yang berpolitik praktis terjun dalam pilkada," ujar Poengky kepada iNews.id pada Jumat (12/1/2018).
Dia menyebutkan, dalam Pasal 28 ayat 2 menjelaskan anggota Polri tidak dapat menggunakan hak memilih ataupun dipilih. Pada ayat selanjutnya, kata dia menyebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan lain di luar institusi kepolisian asalkan sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Poengky mencontohkan, selain wajib mengundurkan diri anggota Polri juga harus mendapat persetujuan dari pejabat Polri berwenang seumpama menerima tawaran partai politik untuk maju dalam pemilihan calon kepala daerah. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 tahun 2011 tentang Pencalonan Anggota Polri dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Menurutnya, mengundurkan diri sebagai anggota aktif dimaksudkan agar Polri sebagai institusi penegak hukum tetap netral, menjunjung tinggi citra, serta menghindarkan Polri dari konflik kepentingan.
"Anggota Polri yang ingin menggunakan haknya dalam politik harus menunjukkan kepada masyarakat mereka taat hukum dan harus tetap menjaga citra Polri sebagai institusi yang netral dengan cara sesegera mungkin mengajukan pengunduran diri," katanya.
Editor: Achmad Syukron Fadillah