Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat
Advertisement . Scroll to see content

Catatan PDIP soal RUU Kementerian: Harus Diatur agar Tak Bebani Keuangan Negara

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:19:00 WIB
Catatan PDIP soal RUU Kementerian: Harus Diatur agar Tak Bebani Keuangan Negara
Panja RUU Kementerian rapat di Gedung DPR, Kamis (16/5/2024) (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fraksi PDI-Perjuangan menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DPR. Hanya saja, PDIP memberikan catatan atas perubahan kedua regulasi tersebut.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Putra Nababan membeberkan sejumlah catatan dari fraksinya. Salah satunya, jumlah kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government.

"Fraksi PDIP berpandangan mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," kata Putra saat membacakan padangannya dalam rapat pleno di DPR, Kamis (16/5/2024).

Putra juga menekankan pentingnya pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara. Tujuannya sebagai check and balances antara eksekutif dan legislatif sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

"Fraksi PDIP berpendapat dalam penambahan kementerian dalam pasalnya tersebut harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya," kata Putra.

Fraksi PDI-Perjuangan juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat agar sebagian besar dialokasikan pada rakyat daripada penyusunan birokrasi.

"Saudara pimpinan dan anggota DPR RI dan hadirin sekalian, berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya," ucap Putra.

Sebelumnya, panja Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah rampung menyusun laporan terkait perubahan beleid tersebut. 

Ketua Baleg DPR Supartman Andi Agtas menanyakan kesepakatan para peserta rapat atas kesetujuan laporan Panja. 

"Laporan Panja bisa kita terima?" tanya Supratman.

"Terima," seru peserta rapat.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut