Cawagub DKI Mengundurkan Diri Bakal Didenda Rp50 Miliar
JAKARTA, iNews.id, - Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta mengingatkan adanya sanksi dalam mekanisme pemilihan cawagub DKI. Jika ada kandidat mengundurkan diri, dia dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Wakil Ketua Pansus Bestari Barus mengatakan, sanksi diterapkan jika kandidat telah lolos tahap verifikasi. Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk kondisi tertentu.
"Denda Rp50 miliar jika setelah lolos verifikasi, ditetapkan di paripurna, dia mundur. Kecuali berhalangan kesehatan, meninggal, atau gila," kata Bestari di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai sanksi tersebut diatur dalam draft Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Menurut Bestari, hingga saat ini Pansus belum mendapatkan informasi mengenai adanya kadidat yang akan mundur. Namun, dia mengingatkan bahwa maju atau mundurnya kandidat terserah yang bersangkutan.
Untuk diketahui, salah satu nama yang santer disebut akan bersaing menjadi cawagub DKI yakni Ahmad Syaikhu. Mantan wakil wali kota Bekasi ini diketahui lolos sebagai anggota DPR.
Soal penambahan dan pengurangan nama kandidat cawagub DKI, Bestari meminta hal itu ditanyakan kepada pihak partai pengusung. Sebagai panitia pemilihan belum sampai bekerja di tahap verifikasi alon.
"Tatib tidak mengatur itu karena sampai hari ini sebetulnya yang namanya pansus dan panlih belum tahu ada yang sudah dikirim atau belum (nama calon). Jadi kita mengatakan belum ada calon," kata dia.
Kursi wagub DKI Jakarta lowong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno pada 10 Agustus 2018. Sandi mundur karena ingin berkonsentrasi sebagai cawapres, meskipun akhirnya kalah.
Dua partai pengusung wagub DKI Jakarta yakni PKS dan Gerindra sudah menyodorkan dua nama calon ke DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan sejak beberapa bulan lalu.
Calon tersebut berasal dari PKS yakni Ahmad Syaikhu dan Sekretaris DPW PKS Agung Yulianto. Pemilihan dua calon tersebut, diagendakan akan berlangsung di paripurna DPRD DKI Jakarta pada 22 Juli mendatang.
Editor: Zen Teguh