Cegah Corona di Rutan, Napi dan Anak Binaan yang Dibebaskan Mencapai 35.676 Orang
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga Rabu (8/4/2020) telah membebaskan 35.676 narapidana. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari narapidana dewasa dan anak binaan.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti menuturkan jumlah tersebut merupakan pemutakhiran data pada hari ini pada pukul 09.00 WIB. Pembebasan itu merupakan bagian dari upaya mengurangi kepadatan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan mencegah penyebaran corona.
"Sebanyak 33.861 narapidana keluar melalui program asimilasi. Dengan perincian narapidana sebanyak 33.078 orang dan anak binaan sebanyak 783 orang," kata Rika ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/4/2020).
Sementara itu, untuk narapidana dan anak binaan yang bebas melalui program integrasi, jumlahnya tercatat 1.815. Rinciannya adalah narapidana 1.776 orang dan anak binaan sebanyak 39 orang.
"Melalui program integrasi yang sudah dibebaskan sebanyak 1.815 narapidana. Datanya, 1.776 orang dan anak binaan sebanyak 39 orang," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, narapidana dan anak binaan akan dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di lingkungan rutan dan lapas. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.NH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Pas, Nugroho mengatakan, narapidana dan anak merupakan bagian dari kelompok yang rentan tertular virus corona, meskipun jajaran pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan. Narapidana anak yang diberikan asimilasi dan integrasi, yaitu mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Menurutnya, 30.000 lebih narapidana dan anak yang telah dibebaskan kini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama masa tersebut, mereka wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.
“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara daring melaui video call atau fasilitas sejenis," katanya Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Editor: Rizal Bomantama