Cegah Corona, Narapidana Dibebaskan Kemenkumham Bertambah Jadi 38.822 Orang
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham hingga Senin (20/4/2020) telah membebaskan 38.822 narapidana. Mereka dibebaskan terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dibebaskan hingga hari ini sebanyak 36.641 orang, di antaranya melalui program asimilasi terdiri atas35.738 narapidana dan 903 anak.
"Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada 20 April 2020 pukul 07.00 WIB," ujar Rika di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Sementara, sebanyak 2.181 narapidana bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas dengan perincian 2.145 napi dan 36 anak.
Rekaman CCTV Perempuan Penjual Kue di Bekasi Dibegal 4 Pemuda Bersenjata Tajam
"Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan," ucapnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Selain itu, dia juga telah menandatangani Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen itu dijelaskan, sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020 dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Editor: Kurnia Illahi