Cegah Kecurangan, Bawaslu Minta KPU Musnahkan Kertas Suara Rusak
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten/Kota untuk segera memusnahkan kertas suara Pilkada serentak 2020 yang ditemukan dalam keadaan rusak. Hal ini penting dalam rangka menghindari potensi penyalahgunaan dalam pemungutan suara nantinya.
Ketua Bawaslu, Abhan menyampaikan hasil pengawasannya terkait pendistribusian logistik Pilkada 2020, salah satunya adalah surat suara. Sebagian besar, kata dia, surat suara sudah terdistribusi ke sejumlah daerah dengan aman.
Kendati demikian, dia mengakui jika masih ditemukan banyak kertas suara yang rusak atau cacat. Untuk hal ini, Abhan meminta jajarannya di bawah untuk segera berkoordinasi dengan KPU setempat.
"Yang rusak itu harus nanti dimusnahkan," kata Abhan dalam jumpa persnya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).
Dalam hal surat suara yang rusak ini, dia meminta agar pengawas juga ikut menyaksikan kegiatan pemusnahan tersebut. Bahkan, Abhan juga menyebut kegiatan pemusnahan juga harus disaksikan oleh kepolisian.
"Jangan sampai surat suara ini itu nanti ada potensi penyalahgunaan surat suara. Jadi prinsipnya nanti kita rekomendasikan ke KPU untuk dimusnahkan," ujar dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq